Surat Teguran Kepada Wajib Pajak
Dalam rangka melakukan tertib administrasi perpajakan, Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pajak Daerah Lainnya mengawali dengan menyebarkan Surat Edaran tentang kewajiban wajib pajak dan wajib pungut, Menyampaikan Surat Teguran kepada para wajib pajak yang belum melaporkan pajak dalam batas waktu yang ditentukan serta melakukan pembinaan terhadap para wajib pajak yang belum mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.